Pilihan jangka waktu yang tersedia adalah 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan dengan diberikan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bunga Deposito Berjangka dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo.
Jika dikehendaki setelah jatuh waktunya, Deposito Berjangka dapat diperpanjang secara otomatis dengan pemberian suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.
Deposito Berjangka yang telah jatuh waktu, berhak akan bunga tambahan apabila mengendap sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari, terhitung mulai tanggal jatuh waktu sampai tanggal penguangan yang besarnya ditentukan oleh Bank.
Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai jaminan kredit.
Bila deposito meninggal dunia, uang simpanannya akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah.
PT. BPR EKA PRASETYA menjaminkan seluruh harta dan kekayaan untuk pembayaran nominal.
Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan harus segera diberitahukan kepada bank.
Dalam hal terjadi bilyet deposito hilang, harus segera dilaporkan kepada pihak bereajib dan memberitahukan kepada bank.
Segala sesuai yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian.