(061) 4257 0989 0852 7601 5559 | medanbprepara@gmail.co.id

Edukasi Perbankan

BANK

Masyarakat modern saat ini seperti tak bisa terlepas dari peran pentingnya perbankan. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan transaksi-transaksi keuangan, semuanya mengggunakan jasa bank sebagai perantara.

Namun nyatanya masih banyak sekali orang yang belum memahami apa itu bank secara harfiah, jenis, hingga fungsinya untuk masyarakat secara luas. Nah, untuk mengetahui secara lengkap terkait bank, simak penjelasan berikut ini.

Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.

Berikut definisi selengkapnya :

  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
  • Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

JENIS-JENIS BANK

Jenis Bank Dilihat dari Fungsi.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, yaitu:
  • Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
  • Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum di sini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam di mana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum, yang mana BPR hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasi pun, BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

 

Jenis Bank Dilihat dari Kepemilikan
  • Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan secara garis besar di bagi menjadi 4, yakni bank milik pemerintah (BUMN), bank milik swasta nasional, bank milik asing, dan bank campuran. Contohnya, untuk bank pemerintah (BUMN) diantaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan lainnya.
  • Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, BPR Eka Prasetya, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.

 

Jenis Bank Dilihat dari Status
  • Pembagian klasifikasi bank menurut status yang dimaksud adalah kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanan. Klasifikasi bank yang dilihat dari status dibagi menjadi dua, yakni bank devisa, dan bank non devisa.
  • Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.
  • Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

 

Jenis Bank Dilihat dari Cara Menentukan Harga
  • Berdasarkan jenis bank dilihat dari cara menentukan harga, bank dibagi dengan prinsip konvensional, dan prinsip syariah. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base, serta metode fee base atau istilahnya yakni menghitung biaya yang dibutuhkan..
  • Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.

PRODUK-PRODUK UMUM BANK

PINJAMAN (KREDIT)

Dalam hal ini dapat diartikan sebagai dana yang didapat/dipinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga.
Berikut di bawah ini beberapa istilah yang sering dipakai :
  • Kreditur : Lembaga atau bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat.
  • Debitur : Orang atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank.
  • Limit kredit : Besarnya kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.
  • Tenor : Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank.
  • Angsuran : Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
  • Bunga : Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
  • Bunga Flat : Perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap. Sebagai contoh, bunga flat dari pinjaman Anda perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka bunga perbulan adalah Rp 100 juta x 0.5% = Rp 500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 juta/120 bulan = Rp 833.333 atau total angsuran Rp 500 ribu + Rp 833.333 = Rp 1.333.333. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
  • Bunga Effektif : Perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun akan setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama yaitu Rp 1.321.507.
  • Floating : Besarnya bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank.
  • Fixed : Besarnya bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar.
  • Baki debet : Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
  • Approval : Persetujuan kredit oleh pihak yang berwenang di bank.
  • Akad Kredit : Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta notaris bila diperlukan.
  • Jatuh tempo : Tanggal dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
  • Penalti : Biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan.
  • Pengikatan Hak Tanggungan : Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur.
  • Surat Roya : Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi informasi bahwa debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.

SIMPANAN

Pengertian simpanan bank adalah produk yang ditawarkan dari bank kepada nasabah untuk penitipan atau investasi uang nasabah dalam jangka waktu tertentu. Jadi dengan kata lain, nasabah memberikan sejumlah uang kepada bank sebagai pinjaman. Sebagai gantinya bank akan memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbal jasa dari simpanan tersebut.

Berikut di bawah ini ada 2 pilihan yang umum tersedia di Bank, yaitu :
  • REKENING TABUNGAN: adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Berkat kebebasan nasabah dalam penyetoran dan penarikan dana, tabungan menjadi produk paling umum yang dimiliki oleh setiap orang. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank akan memberikan buku tabungan. Buku tabungan berfungsi untuk merekam penggerakan uang tabungan dan diperlukan untuk penyetoran atau penarikan dana.
  • REKENING DEPOSITO: adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana dilakukan saat pembukaan rekening saja dan penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu tersebut dapat dalam 1, 3, 6, 9, 12, dan 24 bulan. Berbeda dengan tabungan, dana deposito tidak dapat ditarik kapan saja. Jadi nasabah tidak memiliki kebebasan untuk menambah jumlah deposito ataupun menguranginya. Sebagai bukti kepemilikan dari rekening deposito, bank akan memberikan sertifikat deposito kepada nasabah yang berisi detail perjanjian dan tanggal jatuh tempo deposito.

Copyright © 2025 PT.BPR Eka Prasetya. All Rights Reserved.

Designed by IT Division